Peranan Humas Sebagai Penunjang Program Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33096/respon.v5i1.210Keywords:
Peranan humas, Izin mendirikan bangunan (IMB)Abstract
Penelitian ini membahas tentang Peranan Humas Sebagai Penunjang Program Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan
untuk mendeskripsikan; 1) Tata kelola humas sebagai penunjang program izin mendirikan bangunan
pada dinas penataan ruang kota makassar; 2) Peranan humas sebagai penunjang program izin
mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan
deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan: 1) bahwa Tata kelola humas Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di
kelola oleh bidang SubBagian Umum dan dan sekretaris melalui situs website PPID (Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi).
2) Peranan humas Sebagai penunjang program izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penataan
Ruang Kota Makassar, bahwa peranan humas sangat berperan penting dalam menyampaikan
informasi mengenai pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB). Humas Dinas Penatan Ruang Kota
Makaasar menjalankan keempat kategori peran sesuai konsep Dozier & Broom, yaitu sebagai
penasehat ahli (expert prescriber), fasilitator komunikasi (communication facilitator), fasilitator proses
pemecahan masalah (problem solving process facilitator), dan teknisi komunikasi (communication
technician).