Penerapan Kode Etik Jurnalistik Media Online Readtimes.Id Makassar (Analisis Isi Kuantitatif)

Authors

  • Alifia Dwitya Anggraeni Universitas Muslim Indonesia
  • Zelfia Zelfia Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Idris Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33096/respon.v5i1.211

Keywords:

Berita Jurnalistik, Kode Etik, Jurnalistik

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik jurnalistik
khususnya rubrik politik dan hukum di portal berita Readtimes.id. Dengan menggunakan metode
penelitian analisis isi, hasil penelitian menunjukkan sebagai media online, Readtimes.id memegang
teguh akurasi pemberitaannya. Terlihat dari hasil kuantitatif lima kategorisasi berdasarkan Undangundang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 2 ayat 5 wartawan indonesia menempuh cara-cara
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pasal 8 wartawan indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dah bahasa serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani., pasal 3 ayat 2 memberikan ruang dan waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak professional, pasal 2 ayat 4 sumber berita yang relevan,
pasal 3 ayat 3 opini menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan dan tidak memberitakan
mencampur fakta dan opini. Semua kategori bernilai diatas tujuh puluh persen dan hal ini sejalan
dengan teori agenda Setting dan pers tanggungjawab sosial.

Downloads

Published

2024-05-04

Issue

Section

Articles