Komunikasi Budaya Pada Pernikahan Sekufu Ahlul Bait Dalam Menjaga Nasab Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33096/respon.v7i2.394Keywords:
Komunikasi, Budaya, Pernikahan, Ahlul BaitAbstract
Pernikahan merupakan salah satu sistem sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga kelangsungan garis keturunan, nilai budaya, dan identitas sosial. Di Kota Makassar, pernikahan keturunan ahlul bait memiliki keunikan tersendiri karena keterkaitannya dengan nilai-nilai agama, budaya, dan sosial yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komunikasi dalam pernikahan keturunan ahlul bait dan mengetahui bagaimana komunikasi keturunan ahlul bait menjaga strata sosial dalam pernikahan serta untuk mengetahui bagaimana komunikasi antar budaya pernikahan keturunan ahlul bait dengan non keturunan ahlul bait di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data, terdiri dari 3 yaitu observasi dimana mengamati kondisi lapangan, wawancara dengan informan yang terkait, dan dokumentasi sebagai metode pendukung untuk melengkapi data-data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bahwa komunikasi antara orang tua dan anak sangat penting, terutama dalam proses perjodohan yang dilakukan secara musyawarah dan tanpa paksaan. Tujuan utama dari perjodohan ini adalah menjaga nasab, keharmonisan rumah tangga, serta nilai-nilai agama dan budaya. Konsep sekufu atau kesetaraan nasab menjadi landasan utama dalam pemilihan pasangan. Komunikasi budaya berperan besar dalam mempertahankan nilai sosial, identitas, serta kehormatan keluarga melalui simbol dan tradisi. Dalam pernikahan lintas budaya antara keturunan ahlul bait dan non-ahlul bait, komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, serta kemampuan beradaptasi menjadi kunci keberhasilan. Meskipun terdapat perbedaan bahasa, adat, dan struktur sosial, pasangan dengan pemahaman dan toleransi yang baik mampu menyesuaikan diri dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan demikian, komunikasi menjadi alat utama dalam menjembatani nilai tradisional dan perbedaan budaya.
References
Adi Satria. (2023). Larangan Pernikahan Syarifah Dengan Laki-Laki Non Sayyid (Studi Pandangan Habaib Komunitas Arab Empang Bogor), Skripsi.
Al, A. L. (2007). Metode Penelitian Komunikasi Contoh- contoh Penelitian Kualitatif Dengan Pendekatan Praktis. PT Remaja Rosdakarya.
Anisa, D. E. A., Tarigan, B. R., & Dayanti, M. (2023). 11-18+Sahlan+dkk. 1(1), 11–18. Ardi, M. Z.,
Jamaluddin, S., & Shuhufi, N. H. (2024). Konsep Kafa ’ ah dalam Perkawinan Wanita Syarifah dengan Pria Non Sayyid Dikalangan Habaib Kota Palu The Concept of Kafa ’ ah in the Marriage of a Syarifah Woman with a Non Sayyid Man Among the Habaib of
Palu City. 19(2), 185–193. https://doi.org/10.56338/iqra.v19i2.5183
Asiva Noor Rachmayani. (2015). Pendidikan Dan Pelapisan Sosial (Social Stratification. 6.
Assegaf, S. A. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan sekufu dalam tradisi bani alawiy di kota Palu. Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.
Azizah, H. (2024). Konsep Kafa’ah Dalam Pernikahan. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam, 5(1), 111–122.
Bungin, B. (2008). Sosiologi Komunkasi: Teori,Paradigma, An Diskursus Teknologikomunikasi Di Masyarakat. Prenada Media Group.
Dr. H. Ahmad Sihabudin, M. S. (2011). Komunikasi AntarBudaya Satu Perspektif Multidimensi. PT Bumi Aksara.
Efendi, E., Fadila, F., Tariq, K., Pratama, T., & Azmi, W. (2024). Interaksionisme Simbolik dan Prakmatis. Da’watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 4(3), 1088 1095.
Fattaah, A. (2018). Tradisi Perkawinan Etnis Arab Kota Malang (Studi Pada Masyarakat Etnis Arab di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang). 3(April), 49–58. http://etheses.uinmalang.ac.id/id/eprint/14024
Hadawiah. (2017). Pola Komunikasi Pasangan Suami Istri Beda Budaya Di Makassar. AL-Munzir, 10(2), 1–16.
Hadawiah. (2023). Proses Komunikasi Antar Manusia.
Halim, A. (2018). Tradisi Mappacci dalam Proses Pernikahan Masyarakat Bugis Perspektif Al-‘Urf: Studi di Desa Sengengpalie Kec Lappariaja Kab Watampone Sulawesi Selatan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hariyanto, D. (2021). Buku Ajar Pengantar Ilmu Komunikasi Penulis : Didik Hariyanto Diterbitkan oleh Jl . Mojopahit 666 B Sidoarjo ISBN : 978-623-6081-32-7 Copyright © 2021 . Authors All rights reserved. In Pengantar Ilmu Komunikasi.
Imelda, C., Litualy, J. R., Tantaru, F., Wessy, Y., Susanti, H., Royani, F., Siagian, A. A., Aemanah,
U., & Nindatu, A. (2024). Pengaruh Kebudayaan dalam Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia. CV. Gita Lentera.
Irfan, H. M. N. (2022). Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga. Amzah. Irpan.
(2012). Komunikasi Antar Budaya di Kalangan Mahasiswa. Skripsi, 32.
Jannah, M. (2018). Konsep keluarga idaman dan islami. UIN Ar-Ranniry, 4, 87.
Majid, M. A., Madyan, S., & Kurniawati, D. A. (2024). Perjodohan dan Pernikahan di Usia Muda Sebagai Salah Satu Strategi Keluarga Alawiyyin di Kota Malang dalam Menjaga Nasab dan Menciptakan Keluarga Sakinah. Jurnal Hikmatina, 6(1), 48–57.
Manu, M. R. (2018). Proses Akulturasi (Studi Fenomenologi Komunikasi Perkawinan Antarbudaya Rote-Jawa, Di Kambaniru, Kuanino, Kota Raja, Kupang). Jurnal Communio, 7(1), 1108 1115. http://ejurnal.undana.ac.id/JIKOM/article/view/2015
Menzelthe, C. (2022). Komunikasi Pernikahan Beda Budaya (Studi Komunikasi Antarpribadi Pasangan Arab Alawiyyin dan Non-Alawiyyin di Kampung Arab Solo, Jawa Tengah). Kalijaga Journal of Communication, 4(2), 155–170. https://doi.org/10.14421/kjc.42.03.2022
Morissan. (2013). Teori Komunikasi: Individu Hingga Massa. Prenada Media Group.
Mustafa, A., & Bahram, A. (2020). Relasi Gender dalam Pernikahan Keturunan Sayyid di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat. Mazahibuna, 2, 241–254. https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18137
Pattinasarany, I. R. I. (2016). Stratifikasi dan mobilitas Sosial. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Prof. Dr. H. Hafied Cangara, M. S. (2018). Pengantar Ilmu Komunikasi.
Rania, R., & Fernanda Desky, A. (2024). Sistem Perkawinan Budaya Arab Islam di Kota Medan. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), 1934–1944.
https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.1101
Reni Juliani, Hafied Cangara, A. A. U. (2015). Komunikasi Antarbudaya Etnis Aceh Dan Bugis Makassar Melalui Asimilasi Perkawinan Di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(1), 71. https://doi.org/10.1128/AAC.03728-14
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
